KUWARASAN, KebumenPos.com– Sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mendesak agar aktivitas penjualan dan penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah mereka segera dihentikan. Keberadaan toko dan gudang miras tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan karakter lingkungan yang dikenal religius.
M, warga Desa Kalipurwo, mengaku keberadaan toko dan gudang miras telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, lokasi usaha tersebut yang berada dekat dengan tempat ibadah menjadi salah satu alasan kuat penolakan warga.
“Keberadaan toko dan gudang miras itu meresahkan lingkungan. Apalagi lokasinya ada yang dekat dengan tempat ibadah. Harapan saya, Kalipurwo bebas dari peredaran miras,” ujarnya pada hari senin (15/06/2026).
Penolakan serupa disampaikan J.F., tokoh masyarakat sekaligus pengurus organisasi keagamaan di Desa Kalipurwo. Ia menilai peredaran miras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Keberadaan miras dapat berdampak pada menurunnya moral generasi muda dan berpotensi menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan. Karena itu masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas tersebut,” katanya.
Menurut J.F., keberadaan toko dan gudang miras tersebut bukan persoalan baru. Ia menyebut masyarakat telah lama menyampaikan keberatan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Sudah cukup lama dan banyak warga yang menolak. Namun sampai sekarang belum ada langkah yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, S., salah satu kepala dusun di Desa Kalipurwo, menilai keberadaan gudang dan toko miras tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung masyarakat setempat.
“Kalipurwo dikenal sebagai desa yang religius. Saya berharap aparat terkait segera mengambil tindakan. Sangat disayangkan jika gudang maupun toko miras berada di lingkungan yang dekat dengan mushala dan lembaga pendidikan agama,” tegasnya.
Menurut S., salah satu lokasi yang diduga menjadi gudang miras berada tidak jauh dari lembaga pendidikan keagamaan dan tempat ibadah.
Desakan penghentian aktivitas peredaran miras juga disampaikan MH., dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipurwo. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas tersebut sejak lebih dari satu tahun lalu.
“BPD sudah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah desa. Bahkan pihak desa disebut telah melakukan pemanggilan secara informal kepada pihak yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum ada penghentian aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap pihak yang menjalankan usaha tersebut segera menghentikan kegiatannya dan pemerintah desa bersama instansi terkait mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami berharap peredaran miras di Kalipurwo segera dihentikan agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang selama ini dijaga bersama,” katanya.
Masyarakat Desa Kalipurwo berharap pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna merespons keresahan warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola toko maupun gudang miras yang disebutkan warga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.






