JAKARTA, Kebumenpos.com– Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga untuk produk barang atau jasa lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap dikenakan tarif sebelumnya.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa barang-barang yang dibebaskan dari PPN, seperti beras, gula, dan sembako, tetap tidak dikenakan PPN.
“Kita ingin memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan memantau harga barang. Selain itu, kenaikan ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi.
“Kenaikan PPN ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai program strategis dan memperkuat ekonomi,” pungkas Sri Mulyani.






