Kebumen, KebumenPos – Kepala Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen Sodikul Anwar angkat bicara terkait kasus dugaan pengrusakan 10 pohon jati milik pemerintah desa setempat oleh seorang warga bernama Muji Wahono yang membuat dirinya akhirnya dilaporkan ke Polsek Prembun oleh Sodikul Anwar.
Sodikul menuturkan, alasan dirinya melaporkan warganya, menurutnya jalur hukum itu ditempuh karena Muji atau pelaku penebang pohon tidak memiliki itikad baik atas kesalahan yang dilakukan. Pertama, sebelum menebang pohon ia tidak izin atau memberitahu kepada kepala desa.
Padahal sebelum menebang, ia lebih dulu menemui mantan Ketua DPRD Kebumen Sarimun dan Ketua BPD Desa Mulyosri untuk menyampaikan niatnya. Sarimun dan pihak BPD memberi saran untuk izin kepada kepala desa.
“Tapi itu tidakdilakukan oleh Muji, tidak ada izin ke saya baik surat maupun lisan,” ujar Sodikul, Kamis 21 Agustus 2025.
Muji hanya menyampaikan izin ke Sekretaris Desa atau Carik melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Carik menyampaikan silakan pohon itu dirapihkan batangnya jika memang dianggap menganggu. Namun, tidak ada perintah atau izin untuk menebang.
Warga Mulyosri Dipolisikan Kades Gegara Tebang Pohon, Siapkan Laporan Balik ke Polres Kebumen
“Memang dia bilang izin ke Carik, tapi kata Carik, dalam pesan tersebut tidak mengizinkan untuk menebang secara keseluruhan, yang dimaksud hanya dirapihkan batangnya yang dianggap menganggu,” terangnya.
Sodikul mengatakan, pohon jati itu adalah aset desa yang sudah berumur 20 tahun, dan berfungsi untuk menahan longsor talud. Ia menyayangkan mengapa harus ditebang semua tanpa ada izin.
Menurutnya tidak ada warga yang merasa terganggu dengan pohon jati tersebut. Toh banyak di jalan-jalan raya juga ditanam pohon besar. Tanaman pohon jati itu juga sebagai jalur hijau, dan sebagai upaya menjaga badan jalan agar tidak longsor.
“Pohon jati itu kan kanan kirinya sawah, dan itu tanahnya adalah tanah bengkok desa tidak ada rumah di sana. Terus siapa yang merasa terganggu, tidak ada. Kenapa harus ditebang, cukup dirapihkan saja batangnya, itu untuk jalur hijau juga untuk menahan agar tidak longsor,” kata dia.
Sodikul menyebut, dirinya sudah melakukan upaya mediasi, dengan membuka ruang dialog. Namun, kata dia, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Ia mengaku pasca kejadian penebangan pohon, Muji belum pernah menemui dirinya, dan tidak berkenan untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Sebenarnya saya sebagai kepala desa terbuka, sebelum kami melaporkan saya sudah membuka ruang mediasi, silakan yang bersangkutan datang ke pemerintah desa, untuk mempertangungjawabkan atas tindakannya, tapi saya tunggu-tunggu tidak dilakukan, tidak ada permohonan maaf baik lisan maupun tulisan,” terangnya.
Jika persoalan ini dibiarkan, maka ia takut siapapun warga yang bertindak sesuka hati merusak aset desa, dan menjadi keras kepala atau congkak, karena merasa dirinya lebih kuat atau lebih hebat dari pemerintah.
“Kalau dibiarkan seperti itu, dianggap pemerintah desa melalukan pembiaran, tidak menindak sebuah kesalahan, sedangkan itu aset pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan dirinya tidak ada pilih kasih terhadap warganya, baginya sebagai pemimpin pemerintah desa harus tegas dalam menegakan pelanggaran. Hal itu sebagai bentuk pembelajaran masyarakat untuk taat aturan baik secara adat maupun secara hukum.
Ia menyebut jika ada warga sebelumnya dianggap Muji pernah menebang pohon jati, namun dibiarkan, ia meluruskan bahwa tidak ada penebangan pohon secara keseluruhan, yang ada hanya menebang ranting.
“Kalau yang dilakukan orang suruhannya saudara Muji ini menebang pohon secara keseluruhan, tidak tersisa ditebang dari bawah,” katanya.
Adapun terkait upaya Muji untuk melaporkan balik ke Polres Kebumen. Ia mengaku tak masalah. Yang pasti sebagai kepala desa, Sodikul tidak mau mencabut laporan yang sudah ada, apalagi sampai minta maaf ke Muji.
“Ya nggaklah, wong dia yang salah, masa saya yang suruh minta maaf mencabut laporan, harga diri, silakan saja, proses hukum masih berlanjut,” tegasnya. (Al)






