KEBUMEN, KebumenPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui gencar menyosialisasikan akan pentingnya finalisasi Batas Desa, Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Founder Anak Muda Kebumen Institut, Nasikin.
Nasikin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen atas progres pengelolaan informasi geospasial dan batas desa yang sudah berjalan selama ini. Menurutnya, capaian seperti tersusunnya peta kartometrik (TK), penguatan kelembagaan simpul jaringan, serta prestasi Kebumen meraih Penghargaan Bhumandala Ariti dari Badan Informasi Geospasial (BIG), merupakan langkah maju yang patut dihargai.
Namun, Nasikin menekankan bahwa progres tersebut belum menandai selesainya penegasan batas desa secara penuh (final). Ia menegaskan perlunya Kebumen melanjutkan pekerjaan ke tahap survei geodetik, penentuan titik koordinat definitif, dan pemasangan Pilar Batas (PBU) sebagai standar resmi yang ditetapkan oleh Permendagri No.45/2016 dan Peraturan BIG.
“Kami mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah selama ini. Penghargaan BIG adalah bukti bahwa Kebumen bergerak ke arah yang benar. Namun kita juga perlu jujur bahwa pekerjaan batas desa belum selesai. Kita masih berada pada tahap kartometrik, belum masuk ke geodetik dan belum memasang pilar batas,” ujar Nasikin di Kebumen, (Rabu, 26/11/25).
Ia menambahkan bahwa geodetik dan pemasangan pilar bukan sekadar standar teknis, tetapi fondasi legal bagi desa dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pencegahan konflik batas, dan penyaluran program berbasis spasial. Menurut Nasikin, beberapa dokumen teknis yang telah disusun sebelumnya, termasuk “Potensi Resiko dan Manfaat Desa Belum PBU dan Belum Pasang Pilar” sudah memberikan gambaran jelas dampak finansial dan administratif jika batas desa tidak segera dituntaskan.
Nasikin juga mengapresiasi prestasi Kebumen mendapatkan Bhumandala Ariti, namun ia menyampaikan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap tata kelola informasi geospasial, bukan sertifikasi bahwa batas desa telah tuntas secara geodetik dan fisik.
“Bhumandala Ariti itu membanggakan dan perlu diapresiasi. Tetapi penghargaan itu diberikan atas komitmen dan sistem geospasial, bukan karena batas desa sudah geodetik atau belum. Justru ini harus menjadi motivasi agar Kebumen naik kelas ke tahap berikutnya.”
Ia mengajak desa-desa di Kebumen untuk berkolaborasi dalam melanjutkan tahapan teknis, mulai dari survei GNSS, pemasangan PBU, hingga integrasi penuh ke Peta Desa Nasional BIG. Nasikin menyebut bahwa penyelesaian batas desa secara resmi akan membuka peluang besar bagi desa: peningkatan akurasi data wilayah, masuknya berbagai program nasional, efisiensi perencanaan, hingga potensi peningkatan Dana Desa yang kini semakin berbasis data spasial.
“Tahap kartometrik adalah awal yang baik. Mari kita lanjutkan bersama agar batas desa Kebumen benar-benar sah secara nasional dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Kami generasi muda siap mendukung, mengkritisi dengan cara yang konstruktif, dan mendorong percepatan,” ujar Nasikin.
Di akhir pernyataannya, Nasikin berharap Kebumen menjadikan momentum penghargaan BIG sebagai energi baru untuk menuntaskan batas desa sesuai standar Kemendagri dan BIG.
“Dengan kerja sama desa, kecamatan, dan kabupaten, saya yakin Kebumen dapat menyelesaikan batas desa secara geodetik, memasang pilar fisik, sehingga mendapatkan banyak manfaat dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya
BACA: Dana Desa di Kebumen Potensi Naik, Jika Tuntaskan Batas Desa






