KEBUMEN, KebumenPos.com– Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ). Penggeledahan berlangsung selama dua hari, pada 15 hingga 16 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kebumen dan kantor PT Aneka Usaha Kebumen Jaya pada 15 April 2026. Sementara itu, pada 16 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan direktur perusahaan tersebut yang berinisial WS.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Dokumen yang diamankan antara lain dokumen rekening koran, catatan perjalanan dinas OPD, dokumen perjalanan ke luar negeri, serta beberapa dokumen terkait sejak tahun 2023 hingga 2025.
Selain itu, Kejaksaan juga mengamankan satu unit kendaraan operasional berupa mobil pickup warna putih yang diketahui atas nama seorang pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya berinisial G. Kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sulistyohadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan di lokasi lain.
“Untuk potensi penggeledahan di bidang lain, akan kami lihat perkembangan setelah ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan akan memeriksa sejumlah saksi fakta guna memperkuat alat bukti. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan saksi dilakukan, penyidik berpotensi segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Terkait kemungkinan pemanggilan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sulistyohadi menyebut hal tersebut masih terbuka.
“Bisa jadi setelah ini ada pemanggilan lagi terhadap pejabat OPD yang terkait dengan Aneka Usaha,” katanya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Negeri Kebumen menyatakan akan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






