KEBUMEN, KebumenPos.com – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertempat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan manfaat kepesertaan JKN (06/11).
Dalam paparannya, Mujiatin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, menjelaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap individu, tanpa memandang status ekonomi, sosial, maupun pekerjaan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan kesehatan.
“Program JKN bertujuan memberikan perlindungan baik kepada diri sendiri, keluarga maupun masyarakat agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, serta diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” kata Mujiatin.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Melalui prinsip gotong royong, peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit. Dengan membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, peserta turut menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.
Dalam kesempatan ini, Mujiatin memaparkan secara rinci mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Ia memastikan seluruh peserta sosialisasi memahami hal ini dengan baik, mulai dari proses pendaftaran, mekanisme pembayaran iuran, hingga prosedur memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut, Mujiatin menekankan bahwa seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan program ini, diantaranya dengan memenuhi kewajibannya sebagai peserta JKN.
“Kewajiban peserta tidak hanya berkaitan dengan pembayaran iuran, tetapi juga menyangkut kepatuhan administrasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Peserta wajib memperbarui data agar informasi kepesertaan tetap akurat. Validitas data ini diantaranya mencakup perubahan NIK/e-KTP agar dipastikan sesuai data Dukcapil, perubahan status peserta seperti menikah, meninggal dunia, perubahan status dari pegawai aktif menjadi pensiun, perubahan alamat atau nomor HP/email peserta, serta perubahan gaji/pangkat bagi pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan validitas data ini untuk mencegah kendala pelayanan di fasilitas kesehatan akibat data tidak sinkron, serta mempermudah proses administrasi antara peserta dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Mujiatin mengingatkan peserta untuk memanfaatkan kanal layanan BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun tanpa tatap muka, yang semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Kami memiliki berbagai kanal layanan, baik itu layanan tatap muka dan layanan tanpa tatap muka. Kanal layanan tatap muka diantaranya layanan di kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling dan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan. Sementara kanal layanan tanpa tatap muka seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, Pandawa, Website BPJS Kesehatan, hingga inovasi layanan terbaru yaitu VIOLA (BPJS Online). Melalui VIOLA, peserta dapat berinteraksi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan melalui video conference untuk mendapatkan layanan informasi dan administrasi kepesertaan,” jelas Mujiatin.
Selain itu, Mujiatian juga mengingatkan pentingnya peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sebagai upaya deteksi dini terhadap risiko penyakit.
“Skrining Riwayat Kesehatan sangat penting untuk dilakukan agar peserta dapat mengetahui risiko kesehatannya sejak dini. Fitur ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Pandawa, maupun aplikasi Pcare di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan ini, Mujiatin berharap agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen semakin sadar akan pentingnya menjadi peserta Program JKN serta berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang manfaat Program JKN kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Muhajir, S.Sos., M.M., selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kebumen, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap seluruh pejabat dan pengelola kepegawaian yang hadir dapat lebih memahami terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
“Sebagai pengelola kepegawaian, penting bagi kita untuk memahami prosedur dan layanan BPJS Kesehatan agar hak dan kewajiban pegawai di setiap unit kerja dapat terpenuhi dengan baik. Sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan literasi dan kepedulian terhadap Program JKN,” pungkas Muhajir.






