CILACAP, KebumenPos.com– Pelarian dua pelaku pembunuhan keji terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial S (80) akhirnya kandas. Jajaran Polresta Cilacap berhasil meringkus kedua tersangka, yakni H dan K, di wilayah Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Kasus mengerikan ini mulai terkuak saat warga digegerkan dengan penemuan mayat yang terbungkus cor semen di aliran Sungai Citanduy, Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026) silam.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, membeberkan bahwa penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas wilayah.
“Dari awal penemuan mayat tersebut, kami langsung melaksanakan kegiatan lidik dan sidik. Kami juga berkoordinasi intensif dengan penyidik Polda Metro Jaya, mengingat sebelumnya ada laporan orang hilang dari keluarga korban di Jakarta,” ungkap Kombes Budi saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, korban sebelumnya menetap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berbekal keterangan dari lima orang saksi dan sederet barang bukti di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Kronologi Malam Eksekusi di Sukabumi
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pembunuhan berdarah dingin itu sebenarnya tidak dilakukan di Cilacap, melainkan di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (16/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai kuli bangunan dan buruh panen ini memiliki peran masing-masing saat menghabisi nyawa pria paruh baya tersebut:
Tersangka H (Eksekutor): Bertugas memukul leher korban sebanyak dua kali menggunakan batang bambu tebal sebesar lengan orang dewasa.
Tersangka K (Pembantu Eksekusi): Berperan menyekap mulut korban dengan kuat agar tidak bisa berteriak meminta tolong.
“Setelah korban dipastikan tak bernyawa, keduanya bersama-sama melakban dan membungkus tubuh korban berlapis-lapis menggunakan sprei dan plastik,” jelas Kapolresta.
Lebih ngerinya lagi, usai dieksekusi, jasad korban tidak langsung dibuang. Para pelaku sempat membawa mayat tersebut berkeliling menggunakan kendaraan selama kurang lebih 30 menit sambil berdiskusi mencari lokasi pembuangan yang aman. Pilihan mereka akhirnya jatuh pada Bendung Menganti di wilayah Cilacap, di mana jasad korban dibuang dengan cara dicor.
Akhir Pelarian dan Pelimpahan Kasus
Sepak terjang H dan K yang merupakan warga asli Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini akhirnya dihentikan polisi. Mereka disergap tanpa perlawanan pada Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya di Patimuan.
Meski penangkapan dan penemuan jasad berada di wilayah hukum Polresta Cilacap, proses hukum selanjutnya akan diserahkan ke wilayah tempat kejadian perkara (TKP) utama.
“Karena TKP pembunuhan berada di Sukabumi, penanganan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Polda Jawa Barat, dalam hal ini ditangani oleh Polres Sukabumi,” tutup Kombes Budi.






