Kado Akhir Tahun Untuk Warga Kebumen: UMK Kebumen 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,4 Juta!

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com – Harapan ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Kebumen untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan akhirnya terwujud. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 tersebut, Kabupaten Kebumen ditetapkan memiliki Upah Minimum sebesar Rp2.400.000,00. Angka ini akan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Aturan Main bagi Perusahaan

Keputusan ini membawa mandat tegas bagi seluruh pelaku usaha di Kebumen:

Standar Terendah: Nominal Rp2.400.000,00 adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Masa Kerja: Besaran ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Rp2,4 juta dilarang keras mengurangi atau menurunkan nilai upah tersebut.

Sanksi Tegas: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini. Jika melanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kesejahteraan Pekerja Senior

Bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pemerintah menegaskan bahwa upah mereka harus berada di atas angka UMK tersebut. Besaran upahnya wajib disusun oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dengan terbitnya keputusan ini, maka aturan upah tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi saat memasuki tahun baru 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Kebumen di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perdana, Masjid Attaqwa Darul Uluum Terima Bantuan Sapi Qurban Presiden
Berkendara Sambil Tenteng Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polres Kebumen
Pendidikan Mau Dibawa Kemana? HMI Kebumen Gelar Bedah Kritis Bareng DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen
Bukan Cuma Politik Berat! Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Hadir Buat Bahas Isu Demokrasi Sampai Tren Viral
Polres Kebumen Panen 0,42 Ton Jagung, Sekaligus Luncurkan Operasional SPPG Polri
Ajang Bergengsi Kembali Hadir! Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Pertemukan Tim Terbaik di MANAFERA FUTSAL CUP 2026
Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia
Terbantu Inovasi Digital, Afifa Nikmati Layanan JKN Cepat dan Praktis Lewat Mobile JKN

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:10

Perdana, Masjid Attaqwa Darul Uluum Terima Bantuan Sapi Qurban Presiden

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:54

Berkendara Sambil Tenteng Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polres Kebumen

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:50

Pendidikan Mau Dibawa Kemana? HMI Kebumen Gelar Bedah Kritis Bareng DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:11

Bukan Cuma Politik Berat! Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Hadir Buat Bahas Isu Demokrasi Sampai Tren Viral

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:45

Polres Kebumen Panen 0,42 Ton Jagung, Sekaligus Luncurkan Operasional SPPG Polri

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47

Terbantu Inovasi Digital, Afifa Nikmati Layanan JKN Cepat dan Praktis Lewat Mobile JKN

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:54

Operasi Tanpa Cemas Berkat JKN, Wartinah Puji Pelayanan RS dan Kemudahan Mobile JKN

Berita Terbaru