KEBUMEN, KebumenPos.com — Pengaduan dugaan tindak pidana pencurian berkas yang berkaitan dengan Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Kebumen kini resmi memasuki ranah hukum setelah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen.
Penerimaan pengaduan tersebut dibuktikan dengan tanda terima laporan bernomor Rekom/81/II/2026/SPKT tertanggal Kamis, 12 Februari 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian berkas yang akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pada saat proses administrasi dan pemberian keterangan awal, pelapor hadir didampingi kuasa hukum dari Aksin Law Firm yang diwakili oleh Salsabila Nadisa, S.H. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip due process of law.
Pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan. Bukti tersebut menjadi dasar awal bagi aparat kepolisian untuk melakukan telaah dan pendalaman guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah resmi untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini diharapkan bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pelapor menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi, sehingga fakta hukum dapat terungkap secara terang. Upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses hukum perkara ini.






