Dengan Kuasa Aksin Law Firm, Seluruh Hakim MK Setujui Gugatan Cuti Petahana Pilkada

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KebumenPos.com – Aksin Lawfirm mencetak kemenangan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh pemohon dari Kebumen, Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Seluruh hakim MK, sebanyak sembilan orang, sepakat tanpa dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, dijelaskan oleh Aksin Lawfirm, bahwa baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, saat mengikuti konstelasi politik sebagai petahana, wajib cuti selama masa kampanye, hari tenang, hingga saat pemungutan suara. Di MK, hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024.

“Saat masa kampanye, pada hari tenang, sampai di pemungutan suara, petanaha harus cuti,” tegas Aksin, Jumat, (03/01/2025).

Kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan Pilkada yang jujur dan adil. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (2/1/2025) menegaskan bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan, baik saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Suhartoyo menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama berpotensi menyalahgunakan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan fasilitas jabatan harus berlaku tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut MK, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk membebaskan petahana dari kewajiban cuti dan larangan tersebut. Masa tenang dan hari pemungutan suara dianggap sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa gangguan atau intervensi.

Keputusan ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Aksin Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Berkas Konfercab HMI Diproses Hukum di Polres Kebumen
Berkas Konfercab HMI Kebumen Hilang, Formatur Lapor Polisi Didampingi Aksin Lawfirm
Kemendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Langsung Ganti Pejabat Jika Tidak Cocok : Ini Alasanya!!
Kebijakan PPN Baru : Siapa yang Diuntungkan?
Malam Tahun Baru : HMI Komnurma Melakukan Hal Ini!!
PP Raudlatul ‘Ulum Borong Juara dalam Musabaqoh Qiroatul Kutub Se-Barlingmascakeb: Prestasi Gemilang!
Sejumlah Warga Akan Demo Besar-Besaran ke PP. Alkahfi Somalangu, Gus Wahyu Tegas Melarang
Peristiwa Pengroyokan, KH. Afifudin Chanif Berpotensi Dipanggil Polres Kebumen

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Jumat, 4 September 2026 - 14:38

Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15

Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05

Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:20

Dapur Produksi Keripik Singkong di Buayan Kebakaran, Diduga Dipicu Bara Api Sisa Tungku

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:26

Diduga Aniaya Kerabat dengan Cangkul, Pria di Ayah Diamankan Polres Kebumen

Berita Terbaru