Dengan Kuasa Aksin Law Firm, Seluruh Hakim MK Setujui Gugatan Cuti Petahana Pilkada

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KebumenPos.com – Aksin Lawfirm mencetak kemenangan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh pemohon dari Kebumen, Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Seluruh hakim MK, sebanyak sembilan orang, sepakat tanpa dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, dijelaskan oleh Aksin Lawfirm, bahwa baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, saat mengikuti konstelasi politik sebagai petahana, wajib cuti selama masa kampanye, hari tenang, hingga saat pemungutan suara. Di MK, hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024.

“Saat masa kampanye, pada hari tenang, sampai di pemungutan suara, petanaha harus cuti,” tegas Aksin, Jumat, (03/01/2025).

Kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan Pilkada yang jujur dan adil. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (2/1/2025) menegaskan bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan, baik saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Suhartoyo menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama berpotensi menyalahgunakan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan fasilitas jabatan harus berlaku tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut MK, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk membebaskan petahana dari kewajiban cuti dan larangan tersebut. Masa tenang dan hari pemungutan suara dianggap sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa gangguan atau intervensi.

Keputusan ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Aksin Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Berkas Konfercab HMI Diproses Hukum di Polres Kebumen
Berkas Konfercab HMI Kebumen Hilang, Formatur Lapor Polisi Didampingi Aksin Lawfirm
Kemendagri Izinkan Kepala Daerah Baru Langsung Ganti Pejabat Jika Tidak Cocok : Ini Alasanya!!
Kebijakan PPN Baru : Siapa yang Diuntungkan?
Malam Tahun Baru : HMI Komnurma Melakukan Hal Ini!!
PP Raudlatul ‘Ulum Borong Juara dalam Musabaqoh Qiroatul Kutub Se-Barlingmascakeb: Prestasi Gemilang!
Sejumlah Warga Akan Demo Besar-Besaran ke PP. Alkahfi Somalangu, Gus Wahyu Tegas Melarang
Peristiwa Pengroyokan, KH. Afifudin Chanif Berpotensi Dipanggil Polres Kebumen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:57

Korban Jadi 13, Polres Kebumen Lakukan Trauma Healing pada Kasus Pencabulan Anak

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:20

TOLAK KERAS KATA DAMAI! HMI Kebumen Kutuk Aksi Biadab Pengawas MBG sekaligus Ustaz Cabul Wonotirto, Tuntut Keadilan Tanpa Kompromi!

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:18

TRAGEDI MINGGU PAGI DI PANTAI WATU BALE! Abaikan Bendera Merah, Pelajar Banjarnegara Hilang Ditelan Ombak Ganas

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:26

SKANDAL MEMALUKAN DI WONOTIRTO! Pengawas MBG Sekaligus Ustaz Dilaporkan Cabuli 9 Muridnya (Satu Hamil), Warga Ngamuk Geruduk Polres

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:35

SADIS! Mayat WN Singapura Dicor dan Dibuang ke Sungai Citanduy( Cilacap), Dua Kuli Bangunan Diringkus Polresta Cilacap

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:45

Tiga Terduga Begal, Diamankan Polres Kebumen, Ancam Korban dengan Sajam di Mirit

Senin, 23 Maret 2026 - 21:45

MAUT DI JALANAN OMBAK! Nelayan Banjarnegara Hilang Ditelan Ganasnya Pantai Suwuk, Jala Ikan Jadi Saksi Bisu

Senin, 23 Maret 2026 - 21:39

TRAGEDI PANTAI PECARON! Wisatawan Brebes Hilang Ditelan Ganasnya Ombak Selatan saat Mandi Sore

Berita Terbaru