Polemi​k Tanah Kas Desa Mulyosri, Kades Tegaskan Sah Milik Desa

- Editor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Mulyosri menunjukan dokumen kepemilikan tanah milik desa yang disengketakan. (Foto Al).

Kades Mulyosri menunjukan dokumen kepemilikan tanah milik desa yang disengketakan. (Foto Al).

Kebumen, Kebumen Pos – Polemik kepemilikan tanah kas Desa Mulyosri kembali mencuat setelah pihak ahli waris almarhum Kepala Desa Tujo Sudiatmojo mempertanyakan status lahan perbukitan yang saat ini dikelola pemerintah desa. Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menegaskan tanah tersebut sah dan resmi menjadi milik desa.

Sodikul menjelaskan, persoalan bermula dari pembebasan tanah kas desa seluas sekitar 250 ubin untuk pelebaran Sungai Bleber pada masa kepemimpinan almarhum Tujo Sudiatmojo. Uang ganti rugi pembebasan lahan saat itu diterima oleh lurah, namun tidak disetorkan ke kas desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena menjadi temuan yang tidak baik dan dipertanyakan warga, akhirnya pada tahun 2004 ahli waris almarhum menyerahkan tanah pribadi seluas 1.800 meter persegi sebagai pengganti tanah kas desa,” ujar Sodikul Anwar, Sabtu 10 Januari 2026.

Penyerahan tanah tersebut dilakukan secara resmi dan disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris. “Semua ahli waris, jumlahnya tujuh orang, menyetujui dan menandatangani penyerahan tanah kepada Pemerintah Desa Mulyosri tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sejak penyerahan itu, tanah perbukitan tersebut secara sah tercatat sebagai aset desa. Sodikul menegaskan, bukti administrasi kepemilikan sangat lengkap. “SPPT dari dulu sampai sekarang atas nama pemerintah desa, PBB dibayar desa, dan Letter C juga sudah tercatat sebagai milik desa,” katanya.

Namun demikian, Sodikul mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 sempat muncul upaya pengembalian tanah kas desa tersebut kepada ahli waris melalui wacana yang dinilainya janggal.

Wacana itu sempat dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes), namun tidak disetujui karena forum menyatakan tanah tersebut sudah menjadi aset desa.

“Yang aneh, tiba-tiba muncul draft akta perdamaian dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan pemerintah desa mengembalikan tanah ke ahli waris. Tapi putusan itu tidak ada satu pun tanda tangan hakim,” ungkap Sodikul.

Ia menilai hal tersebut sebagai kejanggalan serius. “Ini aneh bin ajaib. Putusan pengadilan kok tidak ditandatangani hakim. Ini jelas kesalahan kepala desa sebelumnya karena mengubah aset desa menjadi seolah milik pribadi,” tegasnya.

Saat ini, tanah kas desa tersebut sedang dimanfaatkan pemerintah desa bekerja sama dengan Kodim Kebumen untuk kegiatan pengurugan lahan dalam rangka pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional.

Sodikul menyebut, klaim ahli waris kembali mencuat setelah aktivitas pengurugan berjalan. Namun ia menegaskan pihak desa tidak ragu dengan status hukum lahan tersebut.

“Mereka mengklaim tanah itu bukan milik desa, tapi buktinya apa? SPPT tidak ada, Letter C tidak ada. Sementara kami punya semua, termasuk surat penyerahan tanah dari ahli waris yang bermaterai,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sodikul menegaskan dirinya tidak takut dan tidak gentar apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum oleh pihak ahli waris. Menurutnya, pemerintah desa memiliki bukti administrasi dan legal yang kuat.

“Musuh tidak saya cari, tapi kalo ada musuh saya tak akan lari. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan bukti hukum,” pungkas Sodikul Anwar. (Al)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perdana, Masjid Attaqwa Darul Uluum Terima Bantuan Sapi Qurban Presiden
Berkendara Sambil Tenteng Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polres Kebumen
Pendidikan Mau Dibawa Kemana? HMI Kebumen Gelar Bedah Kritis Bareng DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen
Bukan Cuma Politik Berat! Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Hadir Buat Bahas Isu Demokrasi Sampai Tren Viral
Polres Kebumen Panen 0,42 Ton Jagung, Sekaligus Luncurkan Operasional SPPG Polri
Ajang Bergengsi Kembali Hadir! Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Pertemukan Tim Terbaik di MANAFERA FUTSAL CUP 2026
Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia
Terbantu Inovasi Digital, Afifa Nikmati Layanan JKN Cepat dan Praktis Lewat Mobile JKN

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:10

Perdana, Masjid Attaqwa Darul Uluum Terima Bantuan Sapi Qurban Presiden

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:54

Berkendara Sambil Tenteng Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polres Kebumen

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:50

Pendidikan Mau Dibawa Kemana? HMI Kebumen Gelar Bedah Kritis Bareng DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:11

Bukan Cuma Politik Berat! Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Hadir Buat Bahas Isu Demokrasi Sampai Tren Viral

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:45

Polres Kebumen Panen 0,42 Ton Jagung, Sekaligus Luncurkan Operasional SPPG Polri

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:17

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47

Terbantu Inovasi Digital, Afifa Nikmati Layanan JKN Cepat dan Praktis Lewat Mobile JKN

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:54

Operasi Tanpa Cemas Berkat JKN, Wartinah Puji Pelayanan RS dan Kemudahan Mobile JKN

Berita Terbaru