Sriyanto Desak Polisi Segera Tuntaskan dugaan Kasus Pengeroyokan yang Menimpa Warga Kuwarasan

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban RMD menyerahkan surat kuasa hukum kepada pengacara Sriyanto atas dugaan kasus pengeroyokan.

Korban RMD menyerahkan surat kuasa hukum kepada pengacara Sriyanto atas dugaan kasus pengeroyokan.

Kebumen, KEBUMEN POS.COM – Salah seorang warga miskin di Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan berinsial RMD (40), menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tiga orang di rumahnya, yakni di Dukuh Karangtepung, RT 01 RW 05. Kasus ini pun tengah ditangani Polsek Kuwarasan.

Peristiwa naas itu terjadi pada 16 Juni 2024, kala itu sepulang dari warung penjual minuman keras, RMD didatangi tiga orang ke rumahnya, yakni KM alias PYK, HT alias J dan CMW alias D, warga Madureso, Kecamatan Kuwarasan. D dan RMD sempat bertemu di warung penjual miras, dalam kondisi mabok.

Korban RMD menceritakan, J bersama dua temannya itu datang ke rumah karena merasa ditantang oleh dirinya, sehingga ia tidak terima. Namun saat J menyampaikan hal itu, korban membantah telah menantang duel. Bahkan RMD pun mengaku sudah minta maaf kepada pelaku kalau sampai salah ucap.

“Tapi mereka ini tetap nggak terima dan menyangka saya menantang J. Saya sendiri dengan J nggak kenal. Saya hanya kenal dengan D. Terus akhirnya di depan rumah saya dipukul menggunakan kayu mengenai kepala saya sampai lebam, tangan saya disayat pakai paku, terus saya nggak sadar tergeletak di pekarangan depan rumah,” ujar RMD, saat ditemui di rumahnya, Jumat 19 Juni 2024.

Melihat suaminya dipukul sampai tak berdaya, sang istri DS kemudian lari mencari pertolongan ke tetangga, dan mendapati korban sudah tak berdaya, kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Purwogondo. Pihak rumah sakit menyarankan agar korban dirawat inap, karena ada luka parah di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Namun sayangnya, RMD menolak dirawat inap, dengan alasan dia tidak memiliki BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatannya hilang), tidak mampu jika harus membayar biaya rumah sakit. Sebagai pekerja serabutan, keluarga RMD ini masuk katagori miskin ekstrem, rumahnya pun dibangun dari bantuan RTLH, dan masih beralaskan tanah.

“Dalam hati saya maunya dirawat inap, tapi nggak mampu dibelakangnya kalau harus bayar, saya nggak punya biaya. Dulu memang sempat punya BPJS KIS, tapi sudah lama hilang, dan pihak rumah sakit sudah menyarankan untuk mondok, tapi sekali karena biaya saya akhirnya pilih rawat jalan,” tuturnya.

Saat ditemui di rumah, bekas luka lebam diraut mukannya masih terlihat jelas, matanya tampak bengkak dan merah. Demikian goresan luka di tangannya, tampak ada luka jaitan. Kasus dugaan pengeroyokan ini pun sudah dilaporkan dan ditangani di Polsek Kuwarasan, korban pun mempercayakan persoalan ini kepada pengacara Sriyanto sebagai kuasa hukum.

“Saya mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kasus pengeroyokan yang menimpa saya ini kepada kuasa hukum kami Bapak Sriyanto,”tutur Ramidi.

Sementara itu, Sriyanto menyayangkan mengapa kasus yang sudah terjadi selama sebulan ini belum juga menemui titik terang. Polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka. Padahal, alat buktinya sudah cukup, dan sangat jelas, baik dari keterangan saksi korban, saksi lain yakni istri, pelaku, dan alat/benda yang digunakan untuk memukul pun masih ada.

“Alat buktinya saya kira sudah sangat cukup dan jelas, pelakunya juga sudah ketahuan dan mengakui, hasil visumnya ada. Jadi tunggu apalagi, saya harap polisi segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku karena alat bukti sudah lebih dari cukup. Tidak perlu menunggu lama, karena ini bukan perkara yang sulit,” jelasnya.

Sriyanto meyakini, kasus yang menimpa RMD adalah pengeroyokan karena ia didatangi tiga orang secara langsung ke rumahnya sampai terjadi pemukulan. Para pelaku bisa dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” bunyi pasal tersebut.

Sriyanto mengaku tergugah hatinya untuk membantu RMD sebagai kuasa hukumnya murni karena rasa kemanusiaan. Sebab, yang bersangkutan adalah orang tidak punya. Untuk mencukupi kebutahan hidupnya pun masih perlu dibantu dari uluran tangan orang lain, apalagi ini menyangkut urusan hukum.

“Kenapa saya bantu, ini murni karena rasa kemanusiaan. Saya sendiri begitu melihat kondisi rumahnya dan keluarganya sudah tidak tega. Korban ini benar-benar orang yang tidak punya yang layak dibantu. Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya saja dia masih kesusahan. Apalagi ini masalah hukum. Masa iya ada persoalan kaya gini nggak dibantu, kita diam saja,” tuturnya.

“Saya kira, kita sebagai lawyer masih punya rasa sisi kemanusiaan yang harus terus diperjuangkan, demi tegaknya kehormatan dan keadilan,” tambahnya sambil berharap polisi segara menuntaskan kasus ini secara terang benderang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor
JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:48

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Selasa, 15 September 2026 - 09:33

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Jumat, 4 September 2026 - 14:38

Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:40

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05

Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan

Berita Terbaru