KEBUMEN, KebumenPos.com– Kabupaten Kebumen telah mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 85 kasus pada 2017, 117 kasus pada 2018, dan 135 kasus pada 2019.
Oleh karena itu, DPD Nasdem Kebumen mengadakan Forum “Public Hearing” bertempat di Teman Hati Coffe Kebumen, menggagas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan untuk menyerap aspirasi dari anak-anak muda dan aktivis Perempuan guna menjawab tantangan nyata yang dihadapi kaum perempuan.
“Kami telah menindaklanjuti ‘public hearing’ di DPRD Kabupaten Kebumen yang berjalan lancar dan mendapatkan berbagai masukan. Di mana masukan-masukan tersebut telah kami bahas kembali bersama Dinas Sosial, bagian hukum, tenaga ahli, dan seluruh anggota Pansus. Hari ini sudah finalisasi, besok tinggal kita koordinasikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sri Parwati.
Selain itu, Adelia juga menambahkan bahwa acara ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat kebumen, mulai dari anak muda sampai organisasi kemasyarakatan.
“Oleh karena itu kita melakukan public hearing sendiri khusus fraksi Nasdem, kita mengundang banyak teman-teman dari berbagai elemen masyarakat dan mungkin kebanyakan yang datang pada kali ini juga anak muda, supaya anak muda juga bisa menyuarakan kira-kira yang dibutuhkan itu seperti apa,” jelas Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisha Adelia Aziza.
Khalisha Adelia Aziza juga menyinggung “fenomena gunung es” terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut atau malu dan khawatir mendapat stigma negatif di masyarakat. “Sebelum perempuan berdaya, mereka harus setara,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen dapat berkurang. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan ini.
KEBUMEN, KebumenPos.com- Kabupaten Kebumen telah mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 85 kasus pada 2017, 117 kasus pada 2018, dan 135 kasus pada 2019.
Oleh karena itu, DPD Nasdem Kebumen mengadakan Forum “Public Hearing” menggagas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi kaum perempuan.
“Kami telah menindaklanjuti ‘public hearing’ di DPRD Kabupaten Kebumen yang berjalan lancar dan mendapatkan berbagai masukan. Di mana masukan-masukan tersebut telah kami bahas kembali bersama Dinas Sosial, bagian hukum, tenaga ahli, dan seluruh anggota Pansus. Hari ini sudah finalisasi, besok tinggal kita koordinasikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sri Parwati.
“Oleh karena itu kita melakukan public hearing sendiri khusus fraksi Nasdem, kita mengundang banyak teman-teman dari berbagai elemen masyarakat dan mungkin kebanyakan yang datang pada kali ini juga anak muda, supaya anak muda juga bisa menyuarakan kira-kira yang dibutuhkan itu seperti apa,” jelas Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisha Adelia Aziza.
Khalisha Adelia Aziza juga menyinggung “fenomena gunung es” terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut atau malu dan khawatir mendapat stigma negatif di masyarakat. “Sebelum perempuan berdaya, mereka harus setara,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen dapat berkurang. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan ini.














