Kebumen, Kebumen Pos – Usai mengundurkan diri dari Ketua KONI Kabupaten Kebumen, Sriyanto justru merasakan kenyamanan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai seorang pengacara. Profesi yang sudah ia jalani selama 25 tahun lebih ini dianggap lebih menyenangkan.
Ia menyebutnya sebagai “hikmah”. Sebab dengan mengundurkan diri sebagai Ketua KONI, dirinya lebih banyak memiliki waktu, tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dulu sempat tertunda. Kemudian waktu untuk bersama keluargapun menjadi lebih banyak.
“Jadi ternyata hikmah dari semua ini adalah, kami dapat menyelesaikan semua pekerjaan ini, baik yang besar maupun kecil, di Kebumen atau di luar Kebumen, seperti di Jogja maupun di Banyumas, khususnya masalah sengketa tanah,” ujar Sriyanto usai ditemui di kantornya, di Pejagoan, Kebumen, Jumat (5/12).
Misalnya, kata Sriyanto, di Sleman, Yogyakarta, ia berhasil menyelesaikan dua persoalan sengketa tanah yang nilainya mencapai Rp15 Miliar. Lalu di Banyumas juga berhasil menyelesaikan sengketa tanah dengan nilai Rp5 Miliar. Kemudian di Kebumen ada tiga titik sengketa tanah di wilayah Kecamatan Ayah, dengan nilai Rp mencapai Rp 3 Miliar.
“Itulah hikmah saya mengundurkan diri dari pejabat KONI,” kata Sriyanto pengacara senior yang dulu merupakan seorang polisi lalu lintas yang juga memutuskan pensiun dini dari kesatuan di usia muda.
“Saya menjadi polisi itu dulu hanya bertugas selama 16 tahun, jadi pensiun dini, sedangkan sebagai pengacara saya sudah menjalani selama 25 tahun,” tuturnya.
Untuk persoalan tanah, Sriyanto menyebut ada di antaranya yang bersengketa dengan Perbankan. Sepertihalnya sengketa tanah di Gombong, Kebumen. Dirinya berhasil menyelesaikan dalam waktu satu bulan. Sebab menurutnya, tidak semua sengketa tanah diselesaikan di pengadilan.
“Meskipun ada sengketa di Kebumen dan Pejagoan ini yang masih status banding di pengadilan. Dimana kami bersatus sebagai tergugat, atau yang teraniaya, dan kami sudah dinyatakan menang, tinggal menunggu proses hukum di pengadilan tinggi,” kata dia.
Selain persoalan tanah, Sriyanto juga telah menangani kasus asusila, dimana korbannya adalah seorang anak yatim yang tinggal di panti asuhan. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pemuda di Kecamatan Sruweng, dan pelaku sudah ditahan oleh Polres Kebumen.
“Bagi kami kasus-kasus semacam ini, ini harus diutamakan dan didahulukan, harus kita kawal sampai tuntas, dimana pelaku harus ditangkap atau ditahan. Ini soal kemanusiaan, apalagi korbannya anak yatim, kalau yang kaya gini saya sama sekali tidak terpikir soal materi, ikhlas lillahi ta’ala,” tegasnya.
Dengan banyaknya kasus yang sudah berhasil diselesaikan, Sriyanto merasa kini lebih fokus untuk menangani perkara yang diajukan. Bahkan sengketa tanah yang sudah puluhan tahun, kini sudah bisa diselesaikan.
Pasca mundur dari ketua KONI, ia menyebut sudah berhasil menyelesaikan kasus sengketa tanah dengan total aset mencapai puluhan miliar rupiah. “Maka sekali lagi itulah hikmah, dimana hari-hari libur saya juga bisa menghabiskan waktu dengan keluarga,” jelasnya.














