KEBUMEN, KebumenPos.com – Harapan ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Kebumen untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan akhirnya terwujud. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 tersebut, Kabupaten Kebumen ditetapkan memiliki Upah Minimum sebesar Rp2.400.000,00. Angka ini akan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Aturan Main bagi Perusahaan
Keputusan ini membawa mandat tegas bagi seluruh pelaku usaha di Kebumen:
Standar Terendah: Nominal Rp2.400.000,00 adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Masa Kerja: Besaran ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Rp2,4 juta dilarang keras mengurangi atau menurunkan nilai upah tersebut.
Sanksi Tegas: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini. Jika melanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesejahteraan Pekerja Senior
Bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pemerintah menegaskan bahwa upah mereka harus berada di atas angka UMK tersebut. Besaran upahnya wajib disusun oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
Dengan terbitnya keputusan ini, maka aturan upah tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi saat memasuki tahun baru 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Kebumen di tengah dinamika ekonomi yang ada.






