Kado Akhir Tahun Untuk Warga Kebumen: UMK Kebumen 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,4 Juta!

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com – Harapan ribuan buruh dan pekerja di Kabupaten Kebumen untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan akhirnya terwujud. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 tersebut, Kabupaten Kebumen ditetapkan memiliki Upah Minimum sebesar Rp2.400.000,00. Angka ini akan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Aturan Main bagi Perusahaan

Keputusan ini membawa mandat tegas bagi seluruh pelaku usaha di Kebumen:

Standar Terendah: Nominal Rp2.400.000,00 adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Masa Kerja: Besaran ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Larangan Menurunkan Upah: Pengusaha yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Rp2,4 juta dilarang keras mengurangi atau menurunkan nilai upah tersebut.

Sanksi Tegas: Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini. Jika melanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kesejahteraan Pekerja Senior

Bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pemerintah menegaskan bahwa upah mereka harus berada di atas angka UMK tersebut. Besaran upahnya wajib disusun oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dengan terbitnya keputusan ini, maka aturan upah tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi saat memasuki tahun baru 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Kebumen di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24
Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun
Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026
Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak
Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen
Berulang Kali Manfaatkan JKN, Supandi Rasakan Pelayanan Optimal Tanpa Biaya Tambahan
Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah
Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:52

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:13

Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56

Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:34

Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:39

Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:51

Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24

Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34

Program JKN Bantu Riyanti Jalani Operasi Retina dan Katarak dengan Tenang

Berita Terbaru