SEMARANG, KebumenPos.com – Momen Idul Fitri 1447 H menjadi berkah tersendiri bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah resmi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 8.872 narapidana dan anak binaan, di mana puluhan di antaranya dipastikan langsung bebas tepat di hari kemenangan.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Jawa Tengah pada Jumat (20/3).
Syarat Ketat: Berkelakuan Baik adalah Kunci
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan hak yang diberikan atas prestasi warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi, seperti minimal telah menjalani pidana selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan sudah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Mardi, Sabtu (21/3/2026).
Mardi berharap pengurangan masa tahanan ini menjadi pelecut semangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Kami ingin mereka berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat nanti dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Berikut, rincian Penerima Remisi
Dari total 8.872 penerima, rinciannya adalah sebagai berikut:
Warga Binaan Dewasa: 8.811 orang.
Anak Binaan : 61 orang.
Remisi Khusus I (RK-I): 8.754 orang (pengurangan sebagian masa pidana).
Remisi Khusus II (RK-II): 57 orang (langsung bebas).
Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai penyumbang penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 873 orang. Secara klasifikasi kasus, narapidana tindak pidana umum mendominasi dengan 5.429 orang, disusul kasus narkotika (3.157 orang), dan tindak pidana korupsi (245 orang). Sisanya berasal dari kasus terorisme, illegal logging, hingga pencucian uang.
Solusi Atasi Overkapasitas
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi ini secara tidak langsung membantu meringankan beban hunian penjara di Jawa Tengah yang saat ini sudah sangat padat.
Saat ini, total penghuni Lapas dan Rutan di Jateng mencapai 16.298 orang, padahal kapasitas idealnya hanya untuk 10.393 orang.
“Pemberian remisi ini jelas berkontribusi dalam mengurangi tingkat overkapasitas yang menjadi tantangan kami selama ini,” pungkas Mardi.






