KEBUMEN, KebumenPos.com – Dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur mengguncang Kebumen. Seorang remaja dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan seorang mucikari di wilayah Gombong.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung selama tiga hari. Informasi yang beredar menyebutkan lokasi kejadian berada di Hotel Grand Cempaka.
Sugiyono, selaku pendamping korban, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan berasal langsung dari korban dan orang tua korban, serta pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti.
“Kejadian itu memang benar terjadi. Orang tua korban dan korban sendiri yang meminta pendampingan kepada kami. Kami juga telah mengantongi seluruh bukti terkait kasus ini,” ujarnya, Minggu (3/4/2026).
Sementara itu, redaksi KebumenPos.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Hotel Grand Cempaka berinisial A melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Pihak hotel hanya mengirimkan tautan berita yang intinya menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks serta membantah adanya kejadian dimaksud.
Di sisi lain, aparat kepolisian dari Polres Kebumen dilaporkan telah mengamankan terduga pelaku. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.






