PURWOREJO, KebumenPos.com – Senyum lega terpancar dari wajah Mukminatul (30) saat menjalani perawatan di RSI Purworejo. Warga Desa Krajan, Kabupaten Purworejo tersebut mengaku
bersyukur dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Mukminatul merasa tenang karena dapat menjalani proses pemulihan tanpa dibebani kekhawatiran mengenai biaya pengobatan.
Menurut Mukminatul, pelayanan yang diterimanya selama menjalani rawat inap berlangsung dengan baik. Mulai dari proses administrasi hingga pelayanan medis, seluruh tahapan berjalan lancar sehingga memberikan rasa nyaman bagi dirinya dan
keluarga.
“Pelayanannya baik, petugasnya juga ramah. Saya merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus memikirkan biaya pengobatan,” ujar Mukminatul.
Di balik rasa syukurnya atas pelayanan yang diterima, Mukminatul mengaku sempat merasa khawatir setelah mendengar informasi mengenai penyesuaian kepesertaan PBI JK yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia ingin memastikan kepesertaannya tetap aktif sehingga dapat terus memanfaatkan Program JKN apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjawab setelah Mukminatul memperoleh informasi mengenai cara melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN pada menu info peserta, sehingga peserta dapat mengetahui status kepesertaannya dan segera melakukan tindak lanjut apabila terdapat perubahan data.
“Setelah mendapatkan penjelasan, saya jadi lebih tenang karena sekarang tahu cara memastikan status kepesertaan JKN. Jadi tidak perlu khawatir atau hanya mengandalkan informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Mukminatul menilai informasi tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang masih bingung mengenai status kepesertaan JKN. Menurutnya, memastikan status kepesertaan secara berkala merupakan langkah penting agar peserta tetap memperoleh perlindungan JKN saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bagi Mukminatul, Program JKN tidak hanya memberikan jaminan pembiayaan pelayanan
kesehatan, tetapi juga menghadirkan rasa aman karena dirinya mengetahui perlindungan kesehatan yang dimilikinya tetap terjaga. Ia pun berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan agar memperoleh informasi yang benar mengenai kepesertaan maupun layanan JKN.
“Program JKN sangat membantu masyarakat. Saya berharap semakin banyak peserta yang rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sehingga tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menyampaikan bahwa selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun Peserta Bukan Penerima Upah yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) juga dapat memanfaatkan layanan
PASTI JKN (Pantau status kepesertaan dan informasi JKN) untuk melakukan pengecekan
status kepesertaan secara mandiri dengan mudah, cepat, dan akurat.
Menurut Dina, PASTI JKN merupakan layanan berbasis microsite yang memudahkan peserta memperoleh informasi mengenai status kepesertaan secara cepat, mudah, dan akurat. Layanan tersebut dapat diakses melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek
dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga dapat
mengantisipasi apabila terdapat perubahan status.
“PASTI JKN kami hadirkan untuk memudahkan peserta memperoleh informasi mengenai
status kepesertaan JKN secara cepat, mudah, dan akurat. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga terhindar dari kendala saat akan mengakses layanan,” ujar Dina.
Ia menambahkan, apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya perubahan status kepesertaan atau peserta memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun datang langsung ke
kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan PASTI JKN, peserta dapat memperoleh informasi yang valid sekaligus memastikan hak atas perlindungan kesehatannya tetap terjaga sesuai ketentuan,” tutup Dina.














