KEBUMEN, KebumenPos.com– Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen melakukan klarifikasi terkait isu dugaan permintaan jatah proyek dan fee sebesar 1 persen oleh pejabat Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi sekolah dasar tahun 2026. Klarifikasi dilakukan melalui kunjungan ke SD Negeri Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jumat (23/10/2026).
Perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Agus Hasan, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari monitoring program revitalisasi sekolah dasar sekaligus untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Agus, klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan langsung kepada pihak sekolah untuk mengetahui apakah terdapat permintaan jatah proyek maupun fee dalam pelaksanaan program revitalisasi.
“Kami dari Dewan Pendidikan Kabupaten melaksanakan monitoring program bantuan kementerian terkait revitalisasi sekolah dasar tahun 2026, sekaligus mencoba menggali, mengklarifikasi, dan melihat fakta di lapangan terkait isu adanya pejabat yang mengklaim beberapa titik revitalisasi atau permintaan fee 1 persen,” ujar Agus Hasan.
Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan perlu menemui pihak-pihak yang berkaitan agar informasi tersebut dapat diperiksa berdasarkan kondisi di lapangan. Dalam kunjungan itu, Agus mengaku telah bertemu langsung dengan kepala sekolah untuk memperoleh keterangan.
“Pada kesempatan ini kami langsung bertemu dengan kepala sekolah dan ternyata berita tersebut tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Babadsari, Misbakhul Munir, membantah adanya permintaan fee sebesar 1 persen selama proses penerimaan bantuan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak sekolah menerima informasi mengenai program revitalisasi, mengikuti bimbingan teknis (bimtek), hingga proses berjalan, tidak ada pejabat atau pihak lain yang menghubungi sekolah untuk meminta fee tersebut.
“Sejak kami berproses terkait penerimaan revitalisasi, mulai dari kabar kemudian sampai ke bimtek sampai sekarang, tidak ada pihak atau pejabat yang menghubungi kami, baik secara lisan maupun melalui telepon, yang meminta fee 1 persen terkait revitalisasi,” kata Misbakhul Munir.
Misbakhul juga membantah adanya permintaan jatah proyek dalam pelaksanaan program revitalisasi di sekolahnya. Ia menyebut pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mempercayakan pengerjaannya kepada tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Tidak ada. Tidak ada. Jadi itu swakelola, kita percayakan pada tim P2SP. Isu itu menurut saya tidak benar. Untuk kami itu tidak benar,” tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen berupaya memastikan kebenaran isu yang beredar. Pihak SDN Babadsari menegaskan tidak ada permintaan jatah proyek maupun fee 1 persen selama pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026.














