KEBUMEN, KebumenPos.com– Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen melakukan monitoring sekaligus klarifikasi terkait isu dugaan klaim titik proyek revitalisasi sekolah dan permintaan fee sebesar 1 persen oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Klarifikasi dilakukan di SD Negeri 2 Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jumat (23/10/2026).
Perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Agus Hasan, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas monitoring pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Selain memantau program, Dewan Pendidikan juga ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar dengan meminta keterangan langsung kepada pihak sekolah.
“Kami dari Dewan Pendidikan Daerah Kabupaten Kebumen, dalam hal ini saya ditugaskan untuk langsung memonitoring terkait pelaksanaan revitalisasi tahun 2026 ini. Di samping monitoring secara umum, kami juga bermaksud mengklarifikasi berita yang beredar mengenai adanya pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang mengklaim titik-titik proyek, termasuk SDN 2 Krakal, sekaligus adanya berita tentang permintaan fee 1 persen,” ujar Agus Hasan.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan secara langsung kepada pihak sekolah sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
“Untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan, kami mencoba mengklarifikasi langsung kepada sumber atau objek yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi. Setelah kami klarifikasi, ternyata kebenaran berita itu tidak terbukti,” katanya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 2 Krakal, Slamet, membenarkan bahwa sekolahnya menjadi penerima program revitalisasi pada tahun anggaran 2026. Namun, ia membantah isu dugaan permintaan fee maupun informasi yang beredar mengenai proyek tersebut.
“Memang SD Negeri 2 Krakal menerima revitalisasi pada tahun anggaran 2026. Namun, isu yang beredar itu tidak terbukti. Pejabat-pejabat yang disebut dalam isu tersebut juga tidak pernah datang ke SDN 2 Krakal. Selain itu, dananya sampai sekarang belum keluar,” kata Slamet.
Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah didatangi pihak yang meminta fee sebesar 1 persen terkait program revitalisasi tersebut.
“Saya tidak merasa didatangi orang. Berarti itu tidak benar. Sama sekali tidak benar,” tegasnya saat ditanya mengenai isu permintaan fee 1 persen.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa sekolahnya menerima program revitalisasi untuk ruang kelas dan ruang perpustakaan. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), dana program tersebut belum diterima sehingga kegiatan pelaksanaan revitalisasi belum dimulai.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah mendapat arahan dari Kepala Bidang (Kabid) agar pelaksanaan kegiatan revitalisasi dimulai setelah dana diterima.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak SDN 2 Krakal membantah adanya klaim titik proyek revitalisasi sekolah dan permintaan fee sebesar 1 persen oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan tersebut untuk memperoleh keterangan langsung di lapangan mengenai informasi yang beredar terkait program revitalisasi sekolah tahun 2026.














