Perjuangkan Hak Tanah, Sepasang Lansia Kebumen Minta Perlindungan ke LPSK

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, KebumenPos.com – Sepasang lansia asal Kebumen, Sutaja Mangsur dan istrinya, bersama keluarganya berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum setelah merasa diintimidasi usai melaporkan kasus pengambilalihan tanah mereka oleh oknum anggota DPRD Kebumen ke Polres Kebumen.

Dalam pernyataannya, Sutaja menegaskan tidak akan mundur ataupun menerima upaya damai yang ditawarkan oleh pihak tertentu. Baginya, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang keadilan yang harus ditegakkan.

“Kami tidak mau berdamai. Kami ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini adalah hak kami, bukan untuk diambil begitu saja dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Sutaja.

Oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan oleh Sutaja Mangsur atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanahnya seluas 5.265 meter persegi. Sutaja mengaku kehilangan sertifikat tanahnya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah. Sertifikat tanah tersebut, yang sebelumnya atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dan berubah nama menjadi milik oknum anggota DPRD tersebut.

Sutaja menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada akhir 2021, ketika ia didatangi seseorang berinisial D (60), warga Desa Surotrunan, yang bertindak sebagai perantara dalam menawarkan tanah miliknya kepada terduga K. Awalnya, Sutaja tidak menaruh curiga karena transaksi belum terjadi dan ia masih memegang hak penuh atas tanah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Sutaja terkejut ketika kepala desa memberitahunya bahwa D telah membuat surat jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibayar lunas. Padahal, ia sendiri tidak pernah merasa menjual tanahnya secara resmi.

“Bilangnya ke saya cuma pinjam sertifikat, mas, tapi malah nggak dikembalikan. Tau dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakatnya akan dibayar Rp240 juta. Saya nggak terimanya di situ,” ujar Sutaja.

Melihat ada kejanggalan dalam pengalihan hak kepemilikan tanahnya, Sutaja kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Maret 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Setelah kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian, Sutaja Mangsur dan keluarganya mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.

Beberapa pihak yang tidak dikenal mulai berdatangan ke rumah Sutaja. Mereka mencoba membujuknya untuk mencabut laporan yang telah dibuat. Ada yang datang dengan pendekatan halus, meminta Sutaja untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun ada juga yang meminta Sutaja menerima jalan damai.

“Sejak laporan kami masuk, kami mulai merasakan tekanan. Ada orang-orang yang datang ke rumah kami, mencoba membujuk saya agar mencabut laporan. Ada juga yang meminta kami berdamai dengan pihak yang dilaporkan,” ungkap Sutaja.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan mencari musuh. Tapi, kenapa kami yang ditekan? Kami merasa tidak aman. Setiap ada yang datang, kami khawatir mereka ingin menekan kami agar mencabut laporan,” tambah Sutaja.

Karena situasi yang semakin tidak kondusif, Sutaja dan keluarganya memutuskan untuk meminta perlindungan ke LPSK. Mereka berharap langkah ini bisa memberikan rasa aman bagi mereka dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kami tidak ingin hidup dalam ketakutan. Kami ingin memperjuangkan hak kami dengan tenang dan aman. Oleh karena itu, kami akan meminta perlindungan ke LPSK agar bisa menghadapi kasus ini tanpa ada ancaman,” kata Sutaja.

LPSK sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman dalam suatu kasus hukum. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum hingga jaminan keamanan bagi mereka yang mengalami intimidasi.

Sutaja dan keluarganya akan mendatangi LPSK pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka berharap permohonan perlindungan yang diajukan bisa segera dikabulkan sehingga mereka dapat terus memperjuangkan hak mereka tanpa rasa takut.

Azam Prasojo Kadar, SH., salah satu konsultan hukum yang menangani kasus ini, juga menegaskan bahwa upaya intimidasi terhadap Sutaja tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Jika benar ada tekanan dan intimidasi, ini harus segera diusut. Tidak boleh ada kasus hukum yang berjalan di bawah bayang-bayang ancaman. Keamanan Sutaja dan keluarganya harus dijamin, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sutaja pun menegaskan bahwa ia tidak akan mundur.

“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal hak dan keadilan. Jika kami diam, akan ada lebih banyak orang kecil yang kehilangan haknya karena diperlakukan semena-mena. Saya akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026
BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor
JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:06

Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:48

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Selasa, 15 September 2026 - 09:33

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15

Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:40

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terbaru