KEBUMEN, Kebumenpos.com — Nasikin, ketua BPL HMI Kebumen sekaligus seorang pemerhati ekonomi dan sosial, dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Nasikin menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak tepat dan berisiko memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah atau yang biasa disebut wong cilik, Kamis (5/12/2024).
Menurut Nasikin, kebijakan kenaikan PPN ini berpotensi menyebabkan dampak regresif yang memperburuk daya beli masyarakat kecil. “Kenaikan PPN akan langsung membebani konsumsi rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari kelompok berpenghasilan rendah. Dampaknya akan semakin memperlebar jurang ketimpangan sosial-ekonomi yang sudah ada,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa rencana kenaikan PPN ini tidak hanya mengancam kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dapat menghambat proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung pasca-pandemi. “Kebijakan ini berisiko memicu kontraksi konsumsi domestik. Mengingat konsumsi rumah tangga merupakan motor utama perekonomian, kebijakan ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Nasikin.
Dalam perspektif akademis, Nasikin menjelaskan bahwa kebijakan fiskal seharusnya integral dengan upaya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Pemerintah harus memahami bahwa kenaikan pajak yang tidak mempertimbangkan daya beli rakyat akan menyebabkan distorsi ekonomi yang lebih besar. Keberlanjutan ekonomi nasional sangat bergantung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan semata-mata pada peningkatan tarif pajak,” lanjutnya.
Alternatif Solusi yang Lebih Rasional
Nasikin juga mengajukan beberapa alternatif kebijakan yang lebih rasional dan bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban rakyat. Salah satunya adalah dengan meningkatkan penegakan pajak terhadap kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar yang selama ini belum optimal dalam membayar pajak mereka.
“Pemerintah bisa memfokuskan kebijakan fiskalnya untuk menegakkan aturan pajak pada sektor-sektor yang selama ini lolos dari pengawasan, seperti perusahaan besar dan individu dengan penghasilan tinggi. Hal ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan tanpa perlu membebani wong cilik,” jelasnya.
Selain itu, Nasikin juga menyoroti potensi besar yang belum tergali dalam sektor digital yang terus berkembang. “Pemerintah harus memanfaatkan sektor digital sebagai sumber penerimaan pajak yang lebih modern dan berkelanjutan. Saat ini, sektor ini tumbuh pesat dan belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian negara,” imbuhnya.
Reformasi Subsidi juga menjadi salah satu solusi yang disarankan. Nasikin menilai bahwa subsidi yang tepat sasaran dapat memberikan ruang fiskal tanpa harus meningkatkan PPN. “Subsidi yang efisien dan tepat sasaran akan lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan tanpa harus menaikkan tarif pajak yang justru akan membebani mereka,” kata Nasikin.
Kesimpulan: Pemerintah Harus Lebih Bijak
Nasikin menutup pernyataannya dengan sebuah seruan kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan fiskal. “Pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kenaikan PPN 12% bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi defisit anggaran negara, malah berpotensi menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik yang lebih besar,” pungkas Nasikin.
Menurutnya, kebijakan yang lebih integral dan berbasis pada pemerataan ekonomi akan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan yang inklusif, sekaligus menjaga kestabilan sosial yang menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.














