Bayi Hasil Perselingkuhan Dibuang, Dua Tersangka Diamankan

- Editor

Jumat, 18 April 2025 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, kebumenpos.com– Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ternyata merupakan hasil perselingkuhan antara dua orang dewasa. Bayi laki-laki tersebut ditemukan di rumah kosong di Jalan Guyangan Petanahan, namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut bukanlah ditemukan di tempat tersebut melainkan merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka.

Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang ASN berusia 40 tahun dan seorang karyawan swasta berusia 44 tahun. Mereka melakukan rekayasa cerita penemuan bayi untuk menutupi fakta bahwa anak tersebut merupakan hasil perselingkuhan mereka. Dengan cara ini, mereka berusaha melepaskan tanggung jawab atas anak yang baru lahir tersebut.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi, dan setiap bentuk kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kebumen Eka Baasith, pada Jumat (18/04/2025).

Motif kedua tersangka melakukan pembuangan bayi adalah karena takut ketahuan dan ingin melepas tanggung jawab merawat bayi tersebut. Tersangka khawatir aib mereka terbongkar jika kebenaran tentang bayi tersebut terungkap.

Ditambahkan pihak Kapolres Kebumen berkomitmen untuk memberikan keadilan dan perlindungan terhadap bayi.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dan penelantaran,” tambah pihak Polres Kebumen.

Polres Kebumen telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk mobil Suzuki Carry warna hitam, handuk merah, tas kantong warna cream, legging hitam, dan kaos abu-abu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi
Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan
Dapur Produksi Keripik Singkong di Buayan Kebakaran, Diduga Dipicu Bara Api Sisa Tungku

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Jumat, 4 September 2026 - 14:38

Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15

Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05

Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:20

Dapur Produksi Keripik Singkong di Buayan Kebakaran, Diduga Dipicu Bara Api Sisa Tungku

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:26

Diduga Aniaya Kerabat dengan Cangkul, Pria di Ayah Diamankan Polres Kebumen

Berita Terbaru