Bayi Hasil Perselingkuhan Dibuang, Dua Tersangka Diamankan

- Editor

Jumat, 18 April 2025 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, kebumenpos.com– Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ternyata merupakan hasil perselingkuhan antara dua orang dewasa. Bayi laki-laki tersebut ditemukan di rumah kosong di Jalan Guyangan Petanahan, namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut bukanlah ditemukan di tempat tersebut melainkan merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka.

Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang ASN berusia 40 tahun dan seorang karyawan swasta berusia 44 tahun. Mereka melakukan rekayasa cerita penemuan bayi untuk menutupi fakta bahwa anak tersebut merupakan hasil perselingkuhan mereka. Dengan cara ini, mereka berusaha melepaskan tanggung jawab atas anak yang baru lahir tersebut.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi, dan setiap bentuk kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Kebumen Eka Baasith, pada Jumat (18/04/2025).

Motif kedua tersangka melakukan pembuangan bayi adalah karena takut ketahuan dan ingin melepas tanggung jawab merawat bayi tersebut. Tersangka khawatir aib mereka terbongkar jika kebenaran tentang bayi tersebut terungkap.

Ditambahkan pihak Kapolres Kebumen berkomitmen untuk memberikan keadilan dan perlindungan terhadap bayi.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dan penelantaran,” tambah pihak Polres Kebumen.

Polres Kebumen telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk mobil Suzuki Carry warna hitam, handuk merah, tas kantong warna cream, legging hitam, dan kaos abu-abu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24
Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun
Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026
Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak
Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen
Berulang Kali Manfaatkan JKN, Supandi Rasakan Pelayanan Optimal Tanpa Biaya Tambahan
Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah
Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:52

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:13

Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56

Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:34

Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:39

Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:51

Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24

Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34

Program JKN Bantu Riyanti Jalani Operasi Retina dan Katarak dengan Tenang

Berita Terbaru