Berjanji Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Dua Warga Karanggayam Diciduk Polisi, Salah Satunya Perangkat Desa

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu di tengah peringatan Hari Kartini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Yang lebih memprihatinkan, keduanya mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025, tepat saat bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.

Momen bersejarah itu justru dinodai oleh ulah dua orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.

Bersama masyarakat Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba.

(Humas Polres Kebumen)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24
Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun
Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026
Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak
Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen
Berulang Kali Manfaatkan JKN, Supandi Rasakan Pelayanan Optimal Tanpa Biaya Tambahan
Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah
Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:52

KSR PMI Unit PPGI Tebarkan Semangat Kemanusiaan Melalui Donor Darah pada Dies Natalis ke-24

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:13

Mahasiswa KKN UPS Tegal Gandeng Polsek Prembun Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba di MPLS SMAN 1 Prembun

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56

Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Harumkan Nama Kampus, Raih Juara 3 Bisnis Craft di MCEBI 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:34

Kesederhanaan dan Jiwa Sosial Letkol Eko: Keteladanan Tanpa Jarak

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:39

Sinergitas Tanpa Batas, Kapolres Kebumen Silaturahmi dengan Dandim 0709/Kebumen

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:51

Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24

Mahasiswa STMIK PGRI Kebumen Ciptakan Tiga Aplikasi AI untuk Solusi Pendidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34

Program JKN Bantu Riyanti Jalani Operasi Retina dan Katarak dengan Tenang

Berita Terbaru