Berjanji Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Dua Warga Karanggayam Diciduk Polisi, Salah Satunya Perangkat Desa

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu di tengah peringatan Hari Kartini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ungkap Kompol Faris.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Yang lebih memprihatinkan, keduanya mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025, tepat saat bangsa ini memperingati perjuangan emansipasi wanita melalui Hari Kartini.

Momen bersejarah itu justru dinodai oleh ulah dua orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika.

Bersama masyarakat Polres Kebumen siap menyatakan dan menggencarkan perang terhadap narkoba.

(Humas Polres Kebumen)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi
Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan
Dapur Produksi Keripik Singkong di Buayan Kebakaran, Diduga Dipicu Bara Api Sisa Tungku

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Jumat, 4 September 2026 - 14:38

Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15

Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05

Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:20

Dapur Produksi Keripik Singkong di Buayan Kebakaran, Diduga Dipicu Bara Api Sisa Tungku

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:26

Diduga Aniaya Kerabat dengan Cangkul, Pria di Ayah Diamankan Polres Kebumen

Berita Terbaru