Terdakwa Oknum Dewan PDI P Khanifudin didakwa pasal berlapis

- Editor

Selasa, 25 November 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com– Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDIP bernama Khanifudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Ia didakwa dengan beberapa pasal terkait dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan atas sebidang tanah.
‎
‎Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., dan Paijal Usrin Siregar, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyohadi, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal:
‎
‎1. PRIMAIR: Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
‎2. SUBSIDIAIR: Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
‎3. ATAU KEDUA: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
‎4. ATAU KETIGA: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
‎
‎Dakwaan JPU
‎
‎Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Sulistyohadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2021. Terdakwa bermaksud membeli tanah milik Sutaja Mangsur alias Toyo seluas 5.265 m2 di Desa Seliling, Kecamatan Alian, dengan harga Rp240 juta.
‎
‎Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengalihkan kepemilikan tanah melalui Akta Hibah Nomor 132/2122. JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah beralih nama menjadi nama terdakwa kepada saksi Eko Saputro untuk membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya kepada saksi Eko Saputro.
‎
‎Korban baru mengetahui peralihan nama sertifikat saat hendak membayar pajak. Akibatnya, Sutaja Mangsur merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya beralih ke tangan Eko Saputro dan namanya telah berganti menjadi nama terdakwa. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp240 juta.
‎
‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor
JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:48

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Selasa, 15 September 2026 - 09:33

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Jumat, 4 September 2026 - 14:38

Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:40

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05

Kemudahan Cek Kepesertaan JKN, Mukminatul Semakin Tenang Jalani Perawatan

Berita Terbaru