Kebumen, Kebumen Pos – Terkait sengketa kepemilikan tanah kas Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, resmi dibawa ke jalur hukum. Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menggandeng pengacara Sriyanto dan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah desa untuk menghadapi klaim pihak ahli waris almarhum Kepala Desa Tujo Sudiatmojo.
Pada Senin, 12 Januari 2026, Sodikul mendatangi Kantor Hukum Sriyanto guna meminta pendampingan hukum. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai bukti sah bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset desa.
“Semua bukti kami bawa. Mulai dari Letter C yang mencatat tanah itu milik desa, SPPT atas nama pemerintah desa, bukti pembayaran PBB yang dibayar desa, hingga surat penyerahan tanah dari ahli waris kepada desa,” ujar Sodikul.
Selain itu, Sodikul juga menyerahkan dokumen pendukung lain seperti peraturan bupati (Perbup) terkait pengelolaan tanah kas desa. Ia menegaskan, secara regulasi tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak.
Polemik Tanah Kas Desa Mulyosri, Kades Tegaskan Sah Milik Desa
Sodikul kembali mengulas akar persoalan yang bermula dari pembebasan tanah kas desa seluas sekitar 250 ubin untuk pelebaran Sungai Bleber pada masa kepemimpinan almarhum Tujo Sudiatmojo. Uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut diterima kepala desa saat itu, namun tidak pernah masuk ke kas desa.
Sebagai bentuk penyelesaian, pada 2004, seluruh ahli waris almarhum menyerahkan tanah pribadi seluas 1.800 meter persegi kepada Pemerintah Desa Mulyosri. Penyerahan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani tujuh orang ahli waris.
Namun persoalan kembali mencuat setelah muncul dokumen yang disebut sebagai putusan pengadilan pada 2015, yang menyatakan tanah kas desa dikembalikan kepada ahli waris. Sodikul menilai dokumen tersebut sarat kejanggalan.
Kades Mulyosri Jelaskan Alasan Polisikan Warganya Gegara Tebang Pohon
“Putusan pengadilan tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan tanah. Harus diikuti permohonan eksekusi damai atau eksekusi melalui pengadilan. Faktanya, sejak 2015 tidak pernah ada eksekusi, baik dari pengadilan maupun dari pihak ahli waris,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan, sementara hingga kini administrasi desa masih mencatat tanah itu sebagai aset desa. “Kalau memang sah, kenapa tidak dieksekusi? Kenapa Letter C, SPPT, dan PBB masih atas nama desa sampai sekarang?” katanya.
Sodikul juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilainya menyalahi aturan. Menurutnya, pengembalian aset desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan kepala desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Bagaimana mungkin aset desa dikembalikan tanpa Musdes. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sodikul mengungkap kejanggalan lain terkait putusan pengadilan tersebut. Dalam dokumen itu disebutkan ahli waris telah mengganti nilai tanah sekitar Rp1,9 juta. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening desa.
“Saya cek, pada 2015 tidak ada uang Rp1,9 juta masuk ke rekening desa. Padahal berdasarkan Perbup, tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan. Ini makin menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.
Saat ini, tanah kas desa tersebut tengah dimanfaatkan pemerintah desa bekerja sama dengan Kodim Kebumen untuk pengurugan lahan dalam rangka pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional.
Sodikul menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan hukum dari pihak mana pun. “Saya tidak cari musuh. Tapi kalau ada yang menggugat, saya siap menghadapi. Saya berdiri di atas aturan dan bukti hukum,” pungkasnya. (Al)






