Kejari Kebumen Dalami Dugaan Penyimpangan Dana KIP di Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Kebumen

- Editor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, KebumenPos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kebumen. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan dana bantuan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen menjelaskan, dana KIP Kuliah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki dua peruntukan utama, yakni biaya hidup mahasiswa dan operasional kampus.

Dalam proses pendalaman, Kejaksaan memperoleh informasi bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah diduga diminta menyetorkan kembali sebagian dana biaya hidup yang diterima. Disebutkan, dari nominal Rp4,8 juta per semester, terdapat setoran kembali sebesar Rp1,8 juta.

“Dana biaya hidup mahasiswa pada prinsipnya harus diterima secara utuh. Oleh karena itu, hal tersebut masih kami dalami untuk mengetahui mekanisme dan kebijakannya,” ujarnya.

Kebijakan terkait pengelolaan dana biaya hidup mahasiswa tersebut diduga merupakan kebijakan internal perguruan tinggi. Selain itu, Kejaksaan juga mendalami pengelolaan dana operasional kampus yang bersumber dari KIP Kuliah.

Dalam pendalaman awal, Kejaksaan menerima informasi adanya keluhan dari dosen dan pegawai terkait keterlambatan pembayaran gaji dalam beberapa bulan terakhir. Selain gaji, keterlambatan juga disebut terjadi pada pembayaran kebutuhan operasional kampus lainnya, seperti listrik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kebumen telah meminta keterangan dari dua orang saksi, masing-masing bendahara dan kepala bagian akademik perguruan tinggi tersebut.

“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kebumen menegaskan bahwa proses pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026
BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor
JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga
NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!
Tak Sekadar Jaminan Kesehatan, Suradi Dapat Kepastian Informasi melalui BPJS Satu
Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:06

Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:48

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Selasa, 15 September 2026 - 09:33

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, Diduga Terkait Kasus HGB di Bogor

Minggu, 6 September 2026 - 08:58

JKN Beri Ketenangan Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31

NEKAT!! pabrik Hebel PT IKN Caplok 6,5 Hektar Lahan Ilegal, Pemkab Banyumas Langsung SEGEL!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15

Anita Nosa Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen Periode 2026-2031

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:42

Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:40

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Berita Terbaru