KEBUMEN, KebumenPos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kebumen. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan dana bantuan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen menjelaskan, dana KIP Kuliah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki dua peruntukan utama, yakni biaya hidup mahasiswa dan operasional kampus.
Dalam proses pendalaman, Kejaksaan memperoleh informasi bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah diduga diminta menyetorkan kembali sebagian dana biaya hidup yang diterima. Disebutkan, dari nominal Rp4,8 juta per semester, terdapat setoran kembali sebesar Rp1,8 juta.
“Dana biaya hidup mahasiswa pada prinsipnya harus diterima secara utuh. Oleh karena itu, hal tersebut masih kami dalami untuk mengetahui mekanisme dan kebijakannya,” ujarnya.
Kebijakan terkait pengelolaan dana biaya hidup mahasiswa tersebut diduga merupakan kebijakan internal perguruan tinggi. Selain itu, Kejaksaan juga mendalami pengelolaan dana operasional kampus yang bersumber dari KIP Kuliah.
Dalam pendalaman awal, Kejaksaan menerima informasi adanya keluhan dari dosen dan pegawai terkait keterlambatan pembayaran gaji dalam beberapa bulan terakhir. Selain gaji, keterlambatan juga disebut terjadi pada pembayaran kebutuhan operasional kampus lainnya, seperti listrik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kebumen telah meminta keterangan dari dua orang saksi, masing-masing bendahara dan kepala bagian akademik perguruan tinggi tersebut.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kebumen menegaskan bahwa proses pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














