KEBUMEN, KebumenPos.com– Di hamparan tanah seluas 7,8 hektar di Desa Binangun, Kecamatan Karanggayam, napas kehidupan 25 petani berhembus dengan penuh kecemasan. Tanah itu bukan sekadar hamparan debu dan bongkahan tanah liat; ia adalah urat nadi, tempat puluhan kepala keluarga menggantungkan harapan dan piring nasi anak-istri mereka.
Bukti cinta mereka pada tanah itu sangat nyata. Sebanyak 23 ton hasil bumi telah berhasil dilahirkan dari peluh dan kulit mereka yang terbakar matahari Binangun. Namun, melimpahnya panen nyatanya tak mampu menyirnakan mendung kegelisahan di sorot mata para pejuang pangan ini.
Alih-alih merayakan kemakmuran, mereka justru dihantui ketakutan yang tak berkesudahan. Sejak Juli 2025 silam, nasib mereka dibiarkan menggantung tak bertuan. Tanah yang masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) itu statusnya masih abu-abu. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan yang amat mereka nantikan, seolah hanya menjadi janji yang menguap di udara, tak kunjung turun menyapa gubuk-gubuk mereka.
Hingga detik ini, ketidakpastian itu terus mencekik ketenangan batin para petani. Bagi mereka, bertani tanpa pijakan hukum yang jelas ibarat menanam benih di bibir jurang kapan saja bisa dirampas, kapan saja mereka bisa terusir dari tanah yang telah mereka rawat dengan tetesan air mata.
Tidak ada tidur yang nyenyak bagi 25 petani ini sebelum SK dari kementerian benar-benar ada di genggaman. Delapan bulan sudah penantian panjang ini bergulir dalam sepi. Mereka masih terus menengadah, menanti keadilan dari balik megahnya meja birokrasi ibu kota.
Akankah rintihan dari pelosok Karanggayam ini didengar? Ataukah 23 ton bukti pengabdian itu hanya akan berakhir menjadi kisah tragis rakyat kecil yang dilupakan oleh negaranya sendiri?














