JAKARTA, KebumenPos.com – Publik dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari gedung merah putih. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang baru saja mendekam selama tujuh hari di Rutan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji, dilaporkan telah beralih status menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Keputusan ini memicu tanda tanya besar karena dilakukan secara diam-diam dan baru terungkap setelah adanya “nyanyian” dari keluarga tahanan lain.
Terbongkar Lewat “Saksi Mata” di Hari Lebaran
Misteri menghilangnya Gus Yaqut dari sel tahanan awalnya diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3), Silvia menyebut keberadaan Yaqut menjadi bahan gunjingan di dalam rutan.
“Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam. Semuanya (tahanan lain) pada tahu, cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin malam takbiran ada periksa,” ungkap Silvia di Rutan KPK.
Bahkan, saat pelaksanaan salat Id yang difasilitasi KPK, sosok mantan menteri tersebut sama sekali tidak terlihat batang hidungnya, memperkuat dugaan bahwa ia memang sudah tidak lagi berada di balik jeruji besi.
KPK Akhirnya Buka Suara: Bukan Karena Sakit!
Setelah kabar ini ramai diperbincangkan, barulah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi pada Sabtu (21/3) malam. Ia membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan YCQ.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi.
Namun, yang membuat warga semakin geram adalah alasan di balik pengalihan tersebut. Budi menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena faktor kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tambahnya singkat tanpa merinci alasan mendesak apa yang membuat permohonan tersebut dikabulkan.
Ketidakadilan bagi Tahanan Lain?
Normalnya, tersangka KPK menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rutan demi kepentingan penyidikan. Pengalihan status menjadi tahanan rumah dalam waktu yang sangat singkat (hanya 7 hari) dan tanpa alasan medis yang jelas dianggap sebagai langkah yang tidak biasa.
Hingga saat ini, KPK hanya mengklaim bahwa prosedur tersebut sudah sesuai ketentuan, namun publik tetap bertanya-tanya: Mengapa permohonan keluarga seorang tersangka korupsi kuota haji bisa dikabulkan begitu cepat di saat ribuan orang lainnya harus tetap mendekam di sel sempit?














