Kebumen, Kebumen Pos – Pengacara senior Sriyanto angkat bicara mengenai kasus penipuan jual beli tanah yang menyeret anggota DPRD Kebumen KH. Kasus ini terus mencuat dipublik, menyusul ditetapkannya KH sebagai tesangka. Bahkan terbaru ada isu penculikan terhadap korban SM
Menurut Sriyanto, dalam kasus ini, KH tidak bekerja sendiri, ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemalsuaan hibah sertifikat tanah dari tangan SM beralih ke tangan KH pihak lain yang dimaksud adalah oknum BPN insial W, dan Notaris PPAT yakni TS dan K.
Mereka ini lah yang kemudian diduga kuat merubah akta jual beli yang dikeluarkan oleh Desa Seliling, menjadi akta hibah, dimana SM tertulis dalam surat tersebut memberikan hibah tanah kepada KH. Sementara SM tidak pernah memberikan hibah atau menjual tanahnya.
“Jadi kasus ini tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa hanya menjerat satu orang, tapi juga oknum dari BPN dan Notaris PPAT yang sudah bekerjasama merubah akta jual beli tanah menjadi hibah, sehingga ada rekayasa pemalsuan di sini,” kata Sriyanto yang pernah menjadi kuasa hukum dari tersangka KH, Jumat (12/9).
Jual beli tanah, jelas kata Sriyanto, berbeda dengan jual beli benda bergerak. Seperti jual beli handphone ada uang ada barang, atau jual beli sepeda motor ada uang ada BPKB. Namun untuk tanah, harus ada hitam di atas putih, harus ada tandatangan saksi, dan diketahui oleh pihak desa.
“Saya sampaikan di sini dalam peralihan hak tanah itu harus diikuti dengan peralihan haknya, jika haknya jual beli harus akta jual beli, bukan yang keluar hibah, ini yg harus ditekankan karena tanah ini benda tetap, tidak bergerak,” jelas Sriyanto yang sudah pernah mendampingi Khanifudin dari 2023 sampai awal 2025.
Ia tidak setuju dalam kasus ini KH ditetaplan sebagai tersangka tunggal. Sriyanto meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih, harus ada tersangka lain yang sudah turut serta membantu peralihan akta jual beli tanah menjadi hibah, mereka yang punya kuasa untuk merubah itu adalah oknum BPN dan Oknum Notaris PPAT.
“Mereka ini bisa dijerat dengan Junto 55 atau 56 KUHP karena turut membantu dan atau turut serta, atau Pasal 263 KUHP dimana yang bersangkutan membuat keadaan palsu,” jelas Sriyanto.
Sriyanto meyakini, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada tersangka KH, tapi akan mengungkap kasus ini secara terang benderang, dengan berani menetapkan oknum BPN, yakni W dan Oknum Notaris PPAT TS dan K sebagai tersangka.
Ia sendiri sudah membuat laporan ke kepolisian terhadap oknum BPN dan Notaris PPAT tersebut, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum menindaklanjuti. (Al)